Gunung Rinjani/trakkingrinjani images |
Berdasarkan kesepakatan multipihak pada koordinasi pembukaan pendakian ke Taman Nasional Gunung Rinjani yang dihadiri oleh pelaku wisata, aparat pemerintahan dan masyarakat umum tanggal 25 dan 30 Maret 2016 disepakati hal-hal sebagai berikut :
- Menjaga kebersihan Rinjani dan membawa kembali barang berpotensi sampah,
- Ceklist barang dan bersedia untuk diperiksa di pintu pendakian di pintu masuk dan keluar,
- Menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengunjung, tidak menebang pohon, vandalisme dan hal-hal lain yang merusak Rinjani,
- Registrasi dan membayar tiket masuk sesuai jam pelayanan 07.00-16.00 WITA,
- Lapor ke petugas di pintu keluar setelah pendakian dan menyerahkan sampah pada jam pelayanan 07.00-16.00 WITA,
- Patuh pada kebijakan penutupan pendakian.
Sanksi pelanggaran kesepakatan :
- Tidak membawa sampah dikenakan sanksi penyitaan alat pendakian selama 2 minggu dan ditebus dengan membayar Rp 250.000,-,
- Mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengunjung; menebang pohon serta kegiatan lain yang merusak kawasan dikenakan sanksi sesuai undang-undang,
- Denda membayar tiket 4 kali lipat untuk pengunjung tanpa tiket/pengunjung ilegal,
- Pengunjung yang tertangkap tangan ditemui saat penutupan kawasan dikenakan denda membayar tiket 4 kali lipat; penyitaan alat pendakian selama 2 minggu dan ditebus dengan membayar Rp 250.000,
informasi @ tnrinjani.net
EmoticonEmoticon