Aturan Pendakian Gunung Rinjani 2016

14:01
Gunung Rinjani/trakkingrinjani images

Berdasarkan kesepakatan multipihak pada koordinasi pembukaan pendakian ke Taman Nasional Gunung Rinjani yang dihadiri oleh pelaku wisata, aparat pemerintahan dan masyarakat umum tanggal 25 dan 30 Maret 2016 disepakati hal-hal sebagai berikut :

  1. Menjaga kebersihan Rinjani dan membawa kembali barang berpotensi sampah,
  2. Ceklist barang dan bersedia untuk diperiksa di pintu pendakian di pintu masuk dan keluar,
  3. Menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengunjung, tidak menebang pohon, vandalisme dan hal-hal lain yang merusak Rinjani,
  4. Registrasi dan membayar tiket masuk sesuai jam pelayanan 07.00-16.00 WITA,
  5. Lapor ke petugas di pintu keluar setelah pendakian dan menyerahkan sampah pada jam pelayanan 07.00-16.00 WITA,
  6. Patuh pada kebijakan penutupan pendakian.

Sanksi pelanggaran kesepakatan :

  1. Tidak membawa sampah dikenakan sanksi penyitaan alat pendakian selama 2 minggu dan ditebus dengan membayar Rp 250.000,-,
  2. Mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengunjung; menebang pohon serta kegiatan lain yang merusak kawasan dikenakan sanksi sesuai undang-undang,
  3. Denda membayar tiket 4 kali lipat untuk pengunjung tanpa tiket/pengunjung ilegal,
  4. Pengunjung yang tertangkap tangan ditemui saat penutupan kawasan dikenakan denda membayar tiket 4 kali lipat; penyitaan alat pendakian selama 2 minggu dan ditebus dengan membayar Rp 250.000,
informasi @ tnrinjani.net

Artikel Terkait

Previous
Next Post »