Showing posts with label Layanan Umum. Show all posts
Showing posts with label Layanan Umum. Show all posts

Info Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

10:59 0

Ilustrasi SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

 Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
   
  Tata cara mendapatkan SKCK 

Membuat SKCK Baru
•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
 Kantor Kelurahan.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    - Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    - Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
 
SKCK On-line 
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
 
Informasi lebih lanjut silahkan klik di :  

Biaya Pembuatan SKCK 
Dasar :
 •  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
 •  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
 •  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
 pada instansi Polri
 •  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
 Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

 Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
 Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

sumber : https://www.polri.go.id/layanan-skck.php

Info : Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas ("Tilang")

10:49 0

Ilustrasi Tilang
Apakah Anda melanggar rambu lalu lintas? Ketahuilah tarif denda resminya. walau selalu disiplin dalam berlalu-lintas, namun tetap sesekali mungkin lalai atau tidak sengaja melanggar aturan dan diberhentikan polisi yang bertugas. Berapakah denda resmi dari setiap pelanggaran yang dilakukan?
 
Prosedur Penilangan
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
 
  Menyuap Polisi
Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit. Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.  
   
  Informasi Lengkap
 Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang  yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor  yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain. Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.

Makin sering langgar lalu lintas, makin sering pula uang anda melayang untuk membayar denda. Tapi yang paling fatal dari keseringan melanggar adalah kemungkinan besar jadi korban kecelakaan. Cintai diri anda sendiri dan keluarga yang menanti anda pulang dengan selamat.

sumber :https://www.polri.go.id/tentang-tilang.php  
   

Info: Surat Ijin Mengemudi (SIM)

10:36 0

Ilustrasi SIM
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

 1. UU No. 2 Thn. 2002
      • Pasal 14 ayat (1) b
      • Pasal 15 ayat (2) c
 2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
 • Sebagai alat bukti
 • Sebagai sarana upaya paksa
 • Sebagai sarana pelayanan masyarakat
 Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM
 Pasal 211 (2) PP 44 / 93
 Golongan SIM A
 SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
 SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
 SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
 SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
 SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D
 SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan Pemohon SIM
 Pasal 217 (1) PP 44 / 93
 1. Permohonan tertulis
 2. Bisa membaca dan menulis
 3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
 4. Batas usia
      • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
      • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
      • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
 5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
 6. Sehat jasmani dan rohani
 7. Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM
 Pasal 217 (2) 44 / 93
      • SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
      • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
      • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
 Pasal 224 PP 44/93
1. Prosedur keluar daerah lama
 a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
 b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
 c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.

2. Prosedur masuk daerah baru
 a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
 b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
 d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
 e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
 Pasal 255 PP 44/93
 a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
 b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
 d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
 Bank Rakyat Indonesia (BRI)
 d. Melakukan pengisian formulir permohonan
 e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku
 Pasal 230 PP 44 / 93
 1. SIM habis masa berlakunya
 2. Digunakan oleh orang lain
 3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
 4. Data yang ada pada SIM dirubah

Biaya penerbitan SIM
 PP 50/2010
1. SIM A
 - Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
 - Perpanjang SIM A: Rp 80.000
 2. SIM B1
 - Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
 - Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
 3. SIM B2
 - Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
 - Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
 4. SIM C
 - Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
 - Perpanjang SIM C: Rp 75.000
 5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
 - Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
 - Perpanjang SIM D: Rp 30.000
 6. SIM Internasional
 - Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
 - Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

sumber : https://www.polri.go.id/layanan-sim.php