MARI MELURUSKAN ARAH KIBLAT RUMAH / MUSHOLLA / MASJID KITA

14:03 0
Luruskan arah kiblat
Saya menemukan tulisan dengan judul.di atas. Ini koq serasa aneh? Apakah masjid atau musholla apalagi rumah harus menghadap qiblat? Apakah jika setelah tahu bahwa masjid tersebut tidak menghadap qiblat, lalu dibongkar? Jawabannya, ya nggak laaaah.

Yang wajib menghadap qiblat itu orang yang shalat, bukan masjidnya.....

Bagi kita yang jauh dari posisi ka'bah, APAKAH WAJIB menghadap qiblat dengan secara tepat dan akurat?

Ada dua pendapat :
1. Wajib menghadap tepat kearah ka'bah ('ainul qiblah) walaupun berada diluar kota Makkah

2. Tidak wajib, ini adalah pendapat yang lebih kuat
Yakni bagi orang yang berada diluar kota Makkah maka cukup menghadap kearah kiblat diantara salah satu arah mata angin yang 4 (Selatan, barat, utara, dan timur) tanpa harus tepat karena kesulitan menentukan kiblat secara tepat.

Menurut SEBAGIAN ULAMA yang mendukung pendapat kedua ini, jika memang ada kemampuan untuk menghadap secara akurat, maka tidak sah menghadap ke arah kiblat mengikuti salah satu arah mata angin yang 4.

Oleh karena itu saran kami (admin) jika ada kemampuan shalat menghadap kiblat secara tepat dan akurat, maka SEBAIKNYA, SEKALI LAGI SEBAIKNYA kita memilih pendapat yang tidak diperselisihkan para ulama yakni shalat menghadap arah yang paling akurat, (minimal mendekati) arah ka'bah sesungguhnya. Bagaimana caranya?

Dua kali dalam setahun matahari akan lewat diatas ka'bah pada. Dan tepat pada jam berikut ini matahari persis berada di atas ka'bah. Itu artinya segala benda yang tegak lurus pada saat itu pasti arah bayangannya lurus ke ka'bah.

1. 28 Mei jam 16:18 WIB
2. 16 Juli jam 16:27 WIB

Sekali lagi yang wajib menghadap qiblat itu orang yang shalat. Bukan masjidnya. Dan bagi musholli jika bisa berijtihad ke arah kiblat secara akurat, SEBAIKNYA shalat menghadap kiblat secara akurat.

Bughyatul Mustarsyidin halaman 78

ـ (مسألة : ك) : الراجح أنه لا بد من استقبال عين القبلة ، ولو لمن هو خارج مكة فلا بد من انحراف يسير مع طول الصف ، بحيث يرى نفسه مسامتاً لها ظناً مع البعد ، والقول الثاني يكفي استقبال الجهة ، أي إحدى الجهات الأربع التي فيها الكعبة لمن بعد عنها… وهو قويّ ، اختاره الغزالي وصححه الجرجاني وابن كج وابن أبي عصرون ، وجزم به المحلي ، قال الأذرعي : وذكر بعض الأصحاب أنه الجديد وهو المختار لأن جرمها صغير يستحيل أن يتوجه إليه أهل الدنيا فيكتفى بالجهة ، ولهذا صحت صلاة الصف الطويل إذا بعدوا عن الكعبة ، ومعلوم أن بعضهم خارجون من محاذاة العين ، وهذا القول يوافق المنقول عن أبي حنيفة وهو أن المشرق قبلة أهل المغرب وبالعكس ، والجنوب قبلة أهل الشمال وبالعكس ، وعن مالك أن الكعبة قبلة أهل المسجد ، والمسجد قبلة أهل مكة ، ومكة قبلة أهل الحرم ، والحرم قبلة أهل الدنيا ، هذا والتحقيق أنه لا فرق بين القولين ، إذ التفصيل الواقع في القول بالجهة واقع في القول بالعين إلا في صورة يبعد وقوعها ، وهي أنه لو ظهر الخطأ في التيامن والتياسر ، فإن كان ظهوره بالاجتهاد لم يؤثر قطعاً ، سواء كان بعد الصلاة أو فيها ، بل ينحرف ويتمها أو باليقين ، فكذلك أيضاً إن قلنا بالجهة لا إن قلنا بالعين ، بل تجب الإعادة أو الاستئناف ، وتبين الخطأ إما بمشاهدة الكعبة ولا تتصوَّر إلا مع القرب ، أو إخبار عدل ، وكذا رؤية المحاريب المعتمدة السالمة من الطعن قاله في التحفة ، ويحمل على المحاريب التي ثبت أنه صلى إليها ومثلها محاذيها لا غيرهما.
ـ (مسألة : ك) : محل الاكتفاء بالجهة على القول به عند عدم العلم بأدلة العين ، إذ القادر على العين إن فرض حصوله بالاجتهاد لا يجزيه استقبال الجهة قطعاً ، وما حمل القائلين بالجهة على ذلك إلا كونهم رأوا أن استقبال العين بالاجتهاد متعذر ، فالخلاف حينئذ لفظي إن شاء الله تعالى لمن تأمل دلائلهم

Gambar hanya ilustrasi. Sebagai rambu-petunjuk arah, maka garis shof di masjid seyogyanya dibuat seakurat mungkin. Perkara ada orang shalat tidak mengikuti petunjuk arah, namun agak miring, maka jangan salahkan petunjuk arahnya. Juga jangan salahkan yang shalat. Karena keduanya sama2 punya dalil

Oleh: Yai Imam Tantowi
Fb : islamuna.info Googlenya Aswaja

Memahami Arti Kebahagiaan Sejati

14:37 0
memahami arti kebahagiaan sejati
Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithiy hafidzahullah berkata,

إن السعادة الحقيقية والحياة الطيبة تكون بالقرب من الله، القرب من ملك الملوك وجبار السماوات والأرض، فالأمر أمره، والخلق خلقه، والتدبير تدبيره، ولذلك تجد الإنسان دائماً في قلق وتعب، تجد الشخص يتمتع بكل الشهوات، ومع ذلك تجده من أكثر الناس آلاماً نفسية، وأكثرهم قلقاً نفسياً، وأكثرهم ضجراً بالحياة، واذهب وابحث عن أغنى الناس تجده أتعب الناس في الحياة، لماذا؟ لأن الله جعل راحة الأرواح في القرب منه، وجعل لذة الحياة في القرب منه، وجعل أنس الحياة في الإنس به سبحانه وتعالى.

Kebahagiaan sejati dan kehidupan yang baik diraih dengen mendekatkan diri kepada Allah.
Dekat dengan Raja dari seluruh raja,
Dekat dengan Dzat yang mengusai langit dan bumi,
Dimana..
Seluruh perkara atas perintahNya,
Seluruh makhluk adalah ciptaanNya,
Seluruh pengaturan atas rencanaNya..

Oleh karena itu, engkau akan dapati seseorang yang senantiasa galau dan penat,
Engkau dapati seseorang selalu menikmati semua keinginan syahwatnya,
Bersamaan dengan itu..
Engkau jumpai ia termasuk manusia yang paling tersakiti jiwanya,
Manusia yang paling gundah hatinya,
Manusia yang paling bosan hidupnya..

Pergilah dan carilah manusia terkaya di dunia ini niscaya engkau dapati dirinya termasuk manusia yang paling lelah hidupnya..

Mengapa?

Karena Allah jadikan ketentraman jiwa dalam pendekatan diri kepadaNya,
Allah jadikan kelezatan hidup dalam pendekatan kepadaNya,
Allah jadikan ketenangan hidup manusia dengan mendekat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

والصلاة الواحدة يفعلها الإنسان من فرائض الله، بمجرد ما ينتهي من ركوعه وسجوده وعبوديته لربه فإنه ما يخرج من مسجده إلا ويحس براحة نفسية، والله لو بذل لها أموال الدنيا ما استطاع إليها سبيلاً، إذاً الحياة الطيبة في القرب من الله، والحياة الهنيئة في القرب من الله، إذا ما طابت الحياة بالقرب من الله فبمن تطيب

Salah satu contoh, shalat yang dilakukan seorang insan termasuk diantara kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan.
Lantaran rukuk, sujud dan penghambaan yang telah ia lakukan terhadap Rabbnya,
Tidaklah ia keluar dari masjidnya tersebut kecuali ia merasakan ketenangan dalam jiwa..

Demi Allah,

Andai ia korbankan seluruh harta dunia yang ia miliki niscaya ia tak akan mampu meraih jalan kepadanya,

Dengan demikian kebahagaiaan hidup hanya diraih dengan mendekatkan diri kepada Allah,
Kehidupan yang manis diraih dengan mendekat kepada Allah..

Jika kebahagiaan hidup  ini tidak diraih dengan mendekatkan diri kepada Allah, dengan siapa lagi hidup ini bisa menjadi indah?

****
Sumber:wwww.audio.islamweb.net
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com

Muslim Koruptor Lebih Baik Daripada Kafir Jujur...?

18:39 0
ilustrasi
Sebelum melangkah lebih jauh membandingkan dua frase diatas ,  ada baiknya kita pahami terlebih dahulu satu persatu susunan kalimatnya.


Muslim Koruptor

Kita semua tentu mengetahui muslim artinya orang Islam. Islam, sebagaimana definisi yang  dijelaskan para ulama berarti,

الاستسلام لله بالتوحيد والانقياد له بالطاعة والبراءة من الشرك وأهله

“Berserah diri kepada Allah dengan tauhid dan ketundukan menjalankan ketaatan kepadaNya serta berlepas diri dari syirik dan pelakunya.”

Seorang muslim berarti orang yang berserah diri kepada Allah dengan tauhid yaitu memurnikan ibadah kepada Allah serta menjalankan ketaatan baik dengan mengerjakan perintah dan menjauhi larangan Allah. Tak hanya sampai disitu,  seorang muslim dituntut untuk berlepas diri dari syirik dan para pelakunya.

Sungguh seorang hamba yang bertauhid memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan mulia disisi Allah.

Seorang yang mentauhidkan Allah dengan tauhid yang sempurna, akan Allah beri rasa aman di dunia dan akherat.

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ آمَنُواْ وَلَمْ يَلْبِسُواْ إِيمَانَهُم بِظُلْمٍ أُوْلَئِكَ لَهُمُ الأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am: 82)

Dengan sebab tauhid, seorang hamba mendapat ampunan Allah atas dosa-dosa yang ia perbuat.

Seorang yang menjumpai  Allah dengan membawa dosa sepenuh bumi, Allah akan ampuni dosa-dosa tersebut karena sebab tauhid yang ada pada dirinya. Dalam hadis ilahi, Allah Ta’ala berfirman,

يا ابن آدم إنك لو أتيتني بقراب الأرض خطايا ثم لقيتني لا تشرك بي شيئًا لأتيتك بقرابها مغفرة

“Wahai anak Adam, andai engkau mendatangiKu dengan membawa dosa sepenuh bumi kemudian engkau menjumpaiKu dengan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apapun sunggun Aku akan mendatangamu dengan ampunan sebanyak itu pula.” (HR. At Tirmidzi No. 3450. Dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi dan Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in.)

Dengan sebab tauhid, menghalangi seorang hamba untuk tinggal di neraka selamanya.

Seorang hamba yang Allah masukkan ke dalam nereka karena dosa yang ia lakukan di dunia, akan Allah keluarkan ia dari neraka dengan sebab tauhid walaupun keimanannya hanya sebesar biji sawi.

Dari Abu Sa’id Al Kudriy radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

يدخل أهل الجنة الجنة وأهل النار النار ثم يقول الله تعالى أخرجوا من النار من كان في قلبه مثقال حبة من خردل من إيمان فيخرجون منها قد اسودوا فيلقون في نهر الحيا أو الحياة شك مالك فينبتون كما تنبت الحبة في جانب السيل ألم تر أنها تخرج صفراء ملتوية

“Penduduk surga telah masuk surga. Penduduk neraka telah masuk neraka. Kemudian Allah Ta’ala berfirman,
‘Keluarkanlah dari neraka orang yang dalam hatinya terdapat keimanan walaupun sebesar biji sawi.’
Kemudian mereka keluar dari neraka dalam keadaan tubuh mereka menghitam seluruhnya. Kemudian mereka dilemparkan ke sungai hidup atau  kehidupan -Malik ragu-. Kemudian mereka tumbuh sebagaimana tumbuhnya benih yang berada di pinggiran aliran sungai. Tidakkah kalian perhatikan bagaimana ia keluar berwarna kekuningan.” (HR.Bukhari No. 22 dan Muslim No. 184)

Dari hadis diatas secara tegas menjelaskan seorang yang beriman walaupun imannya sebesar biji sawi akan Allah masukkan ke surga meskipun harus mampir ke neraka dalam waktu yang Allah kehendaki. Hal ini tentu tidak berlaku bagi mereka yang kafir lagi durhaka kepada Allah.


Koruptor

Korupsi menurut KBBI berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Korupsi satu diantara bentuk pengkhianatan. Sehingga koruptor adalah orang yang diberi kepercayaan namun mengkhianati kepercayaan tersebut dengan menyalahgunakannya  untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Secara istilah syar’i ada beberapa kata yang sepadan dengan makna korupsi diantaranya ghulul (غلول), khiyanah (خيانة), ghadrun (غدر).

Korupsi, satu diantara deretan dosa-dosa besar

Adz Dzahabi dalam kitab beliau,  Al Kabaair menempatkan dosa ghulul di posisi ke 22 diantara dosa-dosa besarlainnya. Diantara dalilnya,

Allah tidak menyukai orang yang berkhianat. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al Anfal: 58)

Di ayat lain Allah mengancam orang yang berkhianat kelak di hari kiamat akan membawa apa yang dikhianatkan. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ

“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …” (QS. Ali Imran: 161)

Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu berkisah tentang ayat ini,

فقدوا قطيفة يوم بدر فقالوا: لعل رسول الله صلى الله عليه وسلم أخذها فأنزل الله “وما كان لنبي أن يغل” أي يخون.

“Disaat perang Badr, mereka (orang-orang munafi) kehilangan kain beludru (hasil harta rampasan). Lalu mereka berkata,  ‘Barangkali telah diambil Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.’ Maka Allah turunkan ayat,

وما كان لنبي أن يغل

“Tidak mungkin bagi seorang Nabi melakukan ghulul yaitu khianat.” (Tafsir Ibni Katsir)

Ibnu Katsir berkata tentang ayat diatas,

وهذا تهديد شديد ووعيد أكيد وقد وردت السنة بالنهي عن ذلك أيضا في أحاديث متعددة.

“Ayat ini merupakan ancaman yang keras dan peringatan yang tegas. Terdapat sejumlah hadis yang menyebutkan larangan dari perbuatan ghulul.” (Tafsir Ibn Katsri)

Diantara hadis yang menyebutkan ancaman bagi para pengkhianat. Dari Abu Sa’id Al Kudriy radhiyallahu’anhu,

لكل غادر لواء يوم القيامة يرفع له بقدر غدره . ألا ولا غادر أعظم غدرا من أمير عامة

“Di hari kiamat kelak, setiap pengkhianat memiliki bendera tanda pengenal yang akan dikibarkan setinggi-tingginya sesuai kadar pengkhianatannya. Ketauhilah tidak ada pengkhianat yang lebin besar dari pengkhianatan seorang pemimpin kepada rakyatnya.” (HR. Muslim No. 1378)

Ibnu Katsir berkata tentang hadis diatas,

والحكمة في هذا أنه لما كان الغدر خفيا لا يطلع عليه الناس ، فيوم القيامة يصير علما منشورا على صاحبه بما فعل

“Hikmah hadis diatas, tatkala pengkhianatan dilakukan secara sembunyi-sembunyi,  tidak ada manusia yang mengetahuinya maka di hari kiamat pengkhianatannya akan dibongkar dan diketahui banyak orang tentang jati diri dan perbuatannya selama ini.”(Tafsir Ibnu Katsir surat Al An’am: 124)

Kesimpulannya:
Orang beriman yang melakukan dosa korupsi dan belum bertaubat kemudian ia mati dengan membawa dosa tersebut maka kelak di hari kiamat Allah akan membongkar pengkhianatannya dan ia akan diberi bendera tanda pengenal bahwa fulan bin fulan sang pengkhianat. Bendera tersebut berkibar setinggi-tingginya sesuai kadar pengkhianatnnya. Di hari perhitungan,  bila Allah menghendaki Allah akan mengampuni dosa tersebut, namun bila tidak Allah akan masukkan ia ke neraka sampai waktu yang Allah kehendaki. Setelah itu Allah keluarkan ia dari neraka lalu Allah masukkan ke surga. Inilah aqidah ahlus sunnah wal jama’ah tentang nasib para pelaku dosa besar.


Kafir Jujur

Kiranya terlalu banyak ayat dan hadis yang menegaskan status orang kafir kelak di hari kiamat. Mereka menjadi penghuni neraka selama-lamanya dan Allah tidak akan mengampuni dosa syirik yang mereka bawa.

Allah ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa: 48)

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al Bayyinah: 6)

Dosa kekafiranlah yang menyebabkan seorang hamba menjadi penghuni neraka selama-selamanya. Na’udzubillahi minha.

Di dalam ayat diatas, Allah Ta’ala mensifati mereka dengan seburuk-buruk makhluk!

Lalu adakah orang yang lebih baik dari orang yang telah disifati Allah dengan seburuk-buruk makhluk?

Bahkan orang musyrik lebih sesat dari binatang.

Allah mensifati mereka,

إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ ۖ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا

“Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” (QS. Al Furqan: 44)

Lalu adakah manusia yang lebih baik dari mereka yang telah disifati “lebih sesat” dari binatang?


Bagaimana dengan sifat jujur, sifat dermawan,  sifat penolong, ramah  yang dilakukan orang kafir?

Saudariku,  ingatlah amal kebaikan yang dilakukan orang kafir di dunia ini sama sekali tidaklah memberi manfaat bagi dirinya di akherat. Allah ta’ala akan membalas amalan  yang dilakukan orng kafir sebatas di dunia. Sementara di akherat kebaikannya terhapus karena kesyirikan dan kekufurannya.

Allah berfirman,

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud: 16)

Firman Allah,

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar:65)

Kesimpulannya:

Muslim koruptor itu jauh lebih mulia dan lebih baik di sisi Allah daripada kafir jujur. Namun di sisi orang munafik tentu kebalikannya. Bagi mereka, orang kafir jujur lebih baik daripada muslim koruptor. Menurut Anda aneh?
Sejatinya tidak ada yang aneh sama sekali karena Allah Ta’ala telah mengkhabarkan tentang ciri-ciri orang munafik yaitu gemar memilih orang kafir sebagai teman setia daripada memilih orang beriman.

Allah Ta’ala berfirman,

بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۚ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا

“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (QS. An Nisa: 139). Allahua’lam.

Semoga Allah sucikan hati kita dari berbagai sifat kemunafikan baik yang nampak ataupun tersembunyi. Aamiin.


****
Penyusun: Ummu Fatimah Abdul Mu’ti
Sumber:
http://kbbi.web.id/korupsi
http://islamport.com/w/akh/Web/2818/23.htm
http://www.startimes.com/?t=30926218
Tafsir Ibn Katsir,  Dar Thayyibah.

Artikel wanitasalihah.com

Sambut Bulan Ramadan Dengan Penuh Suka Cita.

16:27 0
Wallpaper Ramadan Karem by sk design
Berikut,  untaian nasehat Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiriy hafidzahullah

بسم الله الرحمن الرحيم
الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.”(QS. Ar Ra’d: 28)

من ذاق طعم الإيمان اشتاق إلى تكميل الإيمان والأعمال الصالحة،
وتلذذ بعبادة الله، وظهرت شعب الإيمان في حياته،
وتعلقت روحه بحياة الملأ الأعلى، فأحبه الله، وأحبه من في السماء،
وجعل الله له القبول في الارض.
ها نحن مقبلون على شهر رمضان ، شهر الطاعات والبركات ، شهر التقوى والحسنات .
فلنستقبل هذا الشهر المبارك بزيادة الإيمان والتقوى ، ونتزود لخير الشهور بزاد القلوب في رمضان .

Siapa saja yang pernah merasakan manisnya iman tentu akan merindukan kesempuranaan keimanan dan kesempurnaan beramal shalih…
Dan merasakan kelezatan beribadah kepada Allah,
Tampaklah cabang-cabang keimanan dalam sendi kehidupannya..
Ruhnya bertaut dengan kehidupan para malaikat…
Maka Allah pun mencintainya…
Begitu pula makhluk-makhluk yang berada di langit..
Allah jadikan baginya penerimaan di bumi..

Inilah saatnya, kita berada di pintu penyambutan bulan Ramadhan,
Bulan ketaatan,
Bulan keberkahan,
Bukan ketakwaan dan kebaikan…

Songsonglah bulan yang penuh berkah ini dengan penambahan iman dan takwa..
Kita bekali diri untuk sebaik-baik bulan dengan bekal hati di bulan Ramadhan…


****
Sumber: Jamiah Al Fiqh Al Islami Al Alamiyyah fi Dhauil Quran wassunnah
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com

Heboh Polisi Memulung Barang Bekas Demi Mendapatkan Rezeki Halal

15:44 0
Brigadir Kepala Seladi foto: SuryaMalang (Tomi Lebang)

Masih pagi benar, tapi sebuah berita di halaman depan koran telah mengoyak-ngoyak perasaan. Seorang polisi lalu lintas di Malang, Jawa Timur, Brigadir Kepala Seladi, bekerja sambilan memulung limbah dan barang bekas untuk diolah dan dijual kembali. Ia memilih bekerja di luar jam dinas demi uang halal untuk tambahan bagi biaya hidup istri dan tiga anaknya.

Di tempat "basah" sebagai penguji praktik SIM A, Seladi tak pernah mau menerima hadiah berupa uang, bahkan segelas kopi sekalipun sebagai ucapan terima kasih dari mereka yang lulus ujian. Dan kehidupan seperti itu -- orang jujur yang sungguh langka di belantara manusia aneka rupa di negeri ini -- sudah ia jalani puluhan tahun, juga selama 16 tahun bertugas di layanan SIM A Polres Malang.

Dengan itulah ia menjadi polisi yang bertugas dengan senyum tanpa beban, kepala yang tegak, dan harkat yang terjaga.

Sungguh, Indonesia tak berkekurangan orang baik. Mereka ada di mana-mana, tertimbun oleh kabar kawin cerai para pesohor, narkotika, korupsi, dan perburuan kursi kekuasaan.

Panjang umur Yang Mulia Bripka Seladi. Selamat pagi orang-orang baik Indonesia.

sumber Fb Sugeng Susilo

Sudah Resmi, SIM C Tak Bisa Dipakai untuk Semua Jenis Motor

11:35 0

Korlantas Polri mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Kini, tidak semua pemilik motor mengantongi SIM C.
"Informasi dari Korlantas Polri, ada peraturan baru. Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (9/1/2016).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.
"Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016," katanya.
Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).
"Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016," lanjutnya.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
"Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016," imbuhnya.
Selain soal pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
"Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku," katanya.
Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya.
"Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru," imbuhnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap hal ini disosialisasikan terlebih dahulu agar tidak jadi bahan penyimpangan petugas di lapangan.
"Harus disosialisasikan betul-betul dan apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak, agar tidak menjadi bahan penyimpangan petugas di lapangan," kata Komisioner Kompolnal Edi Hasibuan.
Menurut Edi, tidak semua masyarakat tahu berapa kapasitas mesin motor yang mereka miliki. Di samping itu, Polri juga harus jelas apakah dengan adanya pengolongan tersebut biaya pembuatan SIM C1 dan C2 juga sama dengan SIM C atau tidak.
"C1 kan untuk 250-500 CC dan C2 untuk 500 CC ke atas, itu kan motor-motor gede harus dibedakan dengan SIM C polos, nah ini kan yang belum jelas berapa biayanya," jelasnya.
Edi berharap, dengan adanya penggolongan SIM untuk motor ini tidak merepotkan masyarakat. "Jangan sampai memberatkan masyarakat," cetusnya.
Namun, penggolongan SIM C ini dianggap pengamat kepolisian, Indonesia Police Watch (IPW) belum memenuhi aspek legalitas.
"Peraturan baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab soal SIM ini sudah diatur dalam UU LLAJ," kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane.
Menurut Netta, aturan baru tersebut dikhawatirkan menimbulkan prokontra. Semestinya, Polri merevisi UU LLAJ terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan tersebut.
"Jadi peraturan itu akan menjadi masalah baru. Jika memang hendak membuat aturan seharusnya Polri segera merevisi UU LLAJ," ujarnya.
Di samping itu, Netta juga menyoroti proses pengurusan SIM yang belum bersih dari praktik percaloan.
"Selama ini pengurusan SIM sendiri masih rawan percaloan. Jika penggolongan dilakukan dipastikan objek percaloan oleh oknum polisi makin marak," ungkapnya.
Netta melanjutkan, yang lebih penting sekarang bukan membuat penggolongan SIM C. Ia mendorong Polri lebih baik untuk memberlakukan SIM dengan masa berlaku seumur hidup.

sumber : 
Divisi Humas Polri

Info Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

10:59 0

Ilustrasi SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

 Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
   
  Tata cara mendapatkan SKCK 

Membuat SKCK Baru
•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
 Kantor Kelurahan.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    - Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    - Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
 
SKCK On-line 
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
 
Informasi lebih lanjut silahkan klik di :  

Biaya Pembuatan SKCK 
Dasar :
 •  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
 •  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
 •  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
 pada instansi Polri
 •  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
 Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

 Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
 Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

sumber : https://www.polri.go.id/layanan-skck.php

Info : Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas ("Tilang")

10:49 0

Ilustrasi Tilang
Apakah Anda melanggar rambu lalu lintas? Ketahuilah tarif denda resminya. walau selalu disiplin dalam berlalu-lintas, namun tetap sesekali mungkin lalai atau tidak sengaja melanggar aturan dan diberhentikan polisi yang bertugas. Berapakah denda resmi dari setiap pelanggaran yang dilakukan?
 
Prosedur Penilangan
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
 
  Menyuap Polisi
Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit. Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.  
   
  Informasi Lengkap
 Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang  yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor  yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain. Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.

Makin sering langgar lalu lintas, makin sering pula uang anda melayang untuk membayar denda. Tapi yang paling fatal dari keseringan melanggar adalah kemungkinan besar jadi korban kecelakaan. Cintai diri anda sendiri dan keluarga yang menanti anda pulang dengan selamat.

sumber :https://www.polri.go.id/tentang-tilang.php  
   

Info: Surat Ijin Mengemudi (SIM)

10:36 0

Ilustrasi SIM
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

 1. UU No. 2 Thn. 2002
      • Pasal 14 ayat (1) b
      • Pasal 15 ayat (2) c
 2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
 • Sebagai alat bukti
 • Sebagai sarana upaya paksa
 • Sebagai sarana pelayanan masyarakat
 Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM
 Pasal 211 (2) PP 44 / 93
 Golongan SIM A
 SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
 SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
 SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
 SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
 SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D
 SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan Pemohon SIM
 Pasal 217 (1) PP 44 / 93
 1. Permohonan tertulis
 2. Bisa membaca dan menulis
 3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
 4. Batas usia
      • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
      • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
      • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
 5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
 6. Sehat jasmani dan rohani
 7. Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM
 Pasal 217 (2) 44 / 93
      • SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
      • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
      • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
 Pasal 224 PP 44/93
1. Prosedur keluar daerah lama
 a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
 b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
 c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.

2. Prosedur masuk daerah baru
 a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
 b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
 d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
 e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
 Pasal 255 PP 44/93
 a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
 b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
 d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
 Bank Rakyat Indonesia (BRI)
 d. Melakukan pengisian formulir permohonan
 e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku
 Pasal 230 PP 44 / 93
 1. SIM habis masa berlakunya
 2. Digunakan oleh orang lain
 3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
 4. Data yang ada pada SIM dirubah

Biaya penerbitan SIM
 PP 50/2010
1. SIM A
 - Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
 - Perpanjang SIM A: Rp 80.000
 2. SIM B1
 - Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
 - Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
 3. SIM B2
 - Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
 - Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
 4. SIM C
 - Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
 - Perpanjang SIM C: Rp 75.000
 5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
 - Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
 - Perpanjang SIM D: Rp 30.000
 6. SIM Internasional
 - Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
 - Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

sumber : https://www.polri.go.id/layanan-sim.php

Terhapusnya Pahala Ibadahnya Karena Tidak Menutup Aurat Na'udzubillahimindzalik

15:31 0
Muslimah Inggris
Tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian besar kaum wanita menyangka jika tidak memakai jilbab “hanyalah” dosa kecil yang tertutup dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah harus diluruskan. Kaum wanita yang tak memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar kepada Allah, tetapi telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya sebagai bunyi surat Al-Maidah ayat 5 baris terakhir yang artinya: “Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.”
   Sebagaimana kita ketahui, memakai jilbab bagi kaum wanita adalah hukum syariat Islam yang digariskan Allah dalam surat An-Nur ayat 59. Jadi kaum wanita yang tak memakainya, mereka telah mengingkari hukum syariat Islam dan bagi mereka berlaku ketentuan Allah yang tak bisa ditawar lagi, yaitu hapus pahala shalat, puasa, zakat dan haji mereka.
hijaber
  Sikap Allah di atas ini sama dengan sikap manusia dalam kehidupan sehari-hari sebagai terlambang dari peribahasa seperti: “Rusak susu sebelanga, karena nila setitik”. Contohnya, segelas susu adalah enak diminum. Tetapi jika dalam susu itu ada setetes kotoran manusia, kita tidak membuang kotoran tersebut lalu meminum susu tersebut, tetapi kita membuang seluruh susu tersebut.
Begitulah sikap manusia jika ada barang yang kotor mencampuri barang yang bersih. Kalau manusia tidak mau meminum susu yang bercampur sedikit kotoran, begitu juga Allah tidak mau menerima amal ibadah manusia kalau satu saja perintah-Nya diingkari.
   Di dalam surat Al A’raaf ayat 147, Allah menegaskan lagi sikapNya terhadap wanita yang tak mau memakai jilbab, yang berbunyi, “Orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, juga mendustakan akhirat, hapuslah seluruh pahala amal kebaikan. Bukankah mereka tidak akan diberi balasan selain dari apa yang telah mereka kerjakan?”
Kaum wanita yang tak memakai jilbab didalam hidupnya, mereka telah sesuai dengan bunyi ayat Allah diatas ini, hapuslah pahala shalat, puasa, zakat, haji.
@Blogtausiahagamaislam

Kenapa Orang Islam Indonesia Miskin??? Kamu Harus Tau Penyebabnya

07:41 0
Antrian Bantuan Sosial
 Dulu, beberapa bulan yang lalu atau mungkin beberapa tahun yang lalu, ada pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang teman; “Kenapa sih kok Orang miskin di Indonesia itu, orang Islam semua?”
Sebenarnya masalah kemiskinan bukan masalah agama yang dianut. Apalagi kita hidup sekarang ini dalam tatanan Negara kesatuan yang dipimpin oleh pemerintahan dengan seorang Presiden. Jadi urusan miskin itu sama sekali bukan urusan agama apa yang dianut. 
 Tapi ini urusan Negara yang memang “ngga becus” mengurusi keserasian dan keseimbangan ekonomi negara.
Ya kalau di Indonesia, kita akan menemukan orang miskin yang bertebaran di saentero Indonesia ini ya orang Islam semua. Karena memang Indonesia adalah Negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Bukan hanya orang miskin, tapi juga ada anak gelandangan, anak jalanan, pengemis, perampok, tukang jambret, sampai orang gilanya dan segala macamnya yang berhubungan dengan nilai negative suatu Negara.
 Kalau kita lihat di Negara selain Indonesia, seperti Yunani yang sedang dilanda krisis, atau kita ke Cina, atau juga Amerika Serikat bahkan. Orang-orang miskin dan pengangguran yang kita dapati di Negara-negara tersebut ya pasti berlatar belakang agama yang dipeluk oleh mayoritas Negara tersebut.
Pengangguran dan gelandangan di Amerika bukan orang Islam, tapi orang katolik atau mungkin Atheis yang tidak mempercayai Tuhan. 
 Kalau di Spanyol dan Yunani, kita akan mendapati orang Miskin dan pengangguran di negara tersebut bukan orang Islam, tapi agama lain yang menjadi agama mayoritas di negeri tersebut. Di Cina, pengangguran dan orang gelandangan di situ adalah orang-orang beragama Konghucu dan agama Animisme lainnya.
 Jadi urusan kemiskinan di suatu Negara tidak bisa diidentikkan dengan agama yang dianut oleh pelaku kemiskinan tersebut. Ini terjadi karena memang para perangkat Negara ini yang punya kinerja buruk sehingga menimbulkan banyak sekali kesenjangan social dan ekonomi di mana-mana. Kalau boleh meminjam judul lagunya Bang Haji Oma, “Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin” akibat ulah para petinggi dan pemangku
kepentingan di negara ini yang sudah bobrok moralitasnya.

Ulama' Masyhur Sheikh mutawalli Syairawi
 Coba kita tengok, Negara muslim lain yang sedang maju, hebat dan berkembang pesat. Ada Qatar, Uni Emirat Arab, Turki, Arab Saudi bahkan dan juga tetangga samping kita ini Malaysia. Secara keseluruhan kita bisa mengatakan bahwa ekonomi Negara tersebut baik, bahkan sangat baik sekali.
 Mereka-mereka inilah Negara yang dengan harmoni bisa memadukan kemajuan teknologi dengan keterampilan sumber daya Manusianya, sehingga
menjadikan negaranya Negara yang jauh berkembang pesat bahkan bisa dibilang melebihi kemampuan Negara-negara non-muslim di Eropa sana. Dan apakah kita masih akan mengatakan bahwa hanya orang non-muslim saja yang bisa berkembang. Sedangkan Orang Islam miskin? Tentu tidak!
Jelas sekali, ini bukan masalah agama dan keyakinan. 
 Ini masalah ekonomi yang tidak merata karena diatur oleh orang-orang yang amat sangat tidak berkompeten di bidangnya dan memiliki segudang kepentingan kelompok masing-masing.
Karena tidak ada satu pun agama di dunia yang menganjurkan umat-Nya untuk jadi Miskin, atau bermalas-malasan saja di rumah tanpa bergerak karena Tuhan telah menyiapkan rezekinya untuk mereka. Lalu ia hanya berdiam diri ditempat ibadah kemudian memandang kitab suci sambil mengingat Tuhannya tanpa harus ia bekerja keluar rumah. Tidak ada yang seperti itu.
Dalam Islam pun demikian. 
 Banyak ayat dan hadits-hadits Nabi yang menggambarkan dan menyuarakan umatnya untuk terus bekerja mencari dan menjemput rizki Allah dengan segala cara yang memang itu dihalalkan. Pun juga banyak kita dapati ayat dan hadits yang menyebutkan tentang keutamaan orang berharta dibanding yang tidak
berharta. Dan memang Islam selalu menganjurkan umatnya untuk terus menegakkan syariat agama ini, dan salah satu caranya ialah dengan harta.
 “Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu. Dan janganlah kau lupa bagianmu di dunia” (QS AL-Qashash 77)
Dalam sebuah riwayat juga diceritakan bahwa Sayyidina Umar bin Khaththab pernah memarahi seorang yang tidak pernah keluar dari masjid. Yang ia kerjakan hanya berdzikir dan berdoa sehingga membuat marah sang Amirul Mukminin, “keluar kamu dari masjid! Sesungguhnya langit tidak akan menurunkan emas dan perak jika kau tak bekerja!”.
 Dan Sayyidina Umar terkenal memang beliau sangat membenci orang-orang yang berpangku tangan kepada orang lain tanpa mau bekerja. Walaupun ia seorang yang ahli ibadah.
Lalu kalau dikatakan: “Iya mereka miskin itu kan karena para pejabat dan petinggi negaranya yang doyan korupsi. Nah mereka yang korupsi itu juga kan orang Islam!”
 Harusnya perkataan ini juga ditujukan kepada Negara-negara lain di luar Islam. Orang-orang di Afrika, Nigeria, Amerika, Cina, Yunani, Rusia juga miskin karena ada kesenjangan ekonomi yang dilakukan oleh para petinggi dan pejabat Negara yang bersangkutan. Lalu apakah para koruptor di negara-negara miskin di dunia itu orang Islam semua? Tentu tidak!
 Kenapa tidak kita katakan saja seperti ini: “Orang-orang Saudi, Qatar, UEA, dan Malaysia juga sejahtera karena para petinggi Negara tersebut beramanah dalam menjalankan tugasnya. Dan mereka itu semua orang Islam. Berarti Islam amat sangat tidak tertinggal”.
Jadi ini bukan urusan apa agama dia? Karena tidak ada agama di dunia ini yang mengajarkan jadi miskin dan terbelakang. Kembali pada pribadi mereka masing-masing, benarkah para koruptor itu memahami nilai yang dibawa oleh agamanya yang amanah? 
 Apakah para orang miskin itu benar-benar beriman dan menjalankan semua anjuran agamanya untuk menjadi lebih baik?
Karena tidak semua orang Islam, menjiwai nilai keIslaman dalam hidupnya. Tidak semua orang katolik menghayati nilai luhur Kristus dalam kesehariannya. Tidak semua orang Budha menjadi Budhist sejati yang agung, dan seterusnya dan seterusnya.
Jadi jangan hujat agamanya!
Wallahu A’lam.
Islamjuara.com